Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa copy dokumen kependudukan yang dibawa oleh pemohon adalah benar-benar dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan. Untuk mendapatkan legalisasi dokumen pemohon harus menyiapkan kelengkapan sebagai berikut :
- Dokumen Asli - Copy dari Dokumen Asli (Max 10 lembar per jenis dokumen) yang ingin dilegalisir.
Terkadang jika diperlukan verifikasi lanjutan petugas akan mengecek nomor dokumen (misalnya NIK atau No. KK kedalam aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan) jadi pemohon diharap untuk bersabar untuk menunggu proses verifikasi sampai dengan penandatanganan dan memastikan kembali bahwa legalisir harus ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberikan nomor urut legalisasi.
Catatan : Dokumen Kependudukan yang telah ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (Barcode) tidak perlu di legalisir.