Perekaman KTP Bagi Penduduk Penyandang Disabilitas
10 September 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan sesuai laporan dari masyarakat pada tanggal 3 September 2021 yang lalu melakukan rangkaian kegiatan perekaman KTP Elektronik keliling dengan mendatangi satu persatu rumah penduduk (door to door).
Hal ini didasarkan kondisi dari penduduk yang memiliki disabilitas secara fisik maupun mental sehingga kesulitan datang ke kantor kecamatan atau dinas untuk melakukan perekaman. Kegiatan dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kecamatan Geger dan di Kecamatan Bangkalan.
Teknis kegiatan yang dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri, lalu data biometrik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat untuk kemudian siap dicetak berupa KTP Elektronik sehingga bisa membantu penduduk yang bersangkutan dalam mengurus administrasi pelayanan publik seperti kesehatan, bantuan sosial dan sebagainya.