Perekaman KTP Keliling di Desa Somorkoneng Kwanyar
10 September 2021
Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) terutama bagi penduduk lansia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan melaksanakan kegiatan Jemput Bola perekaman KTP-Elektronik di Desa Somorkoneng Kecamatan Kwanyar pada jum'at 10 September 2021.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Kegiatan jemput bola tersebut dilaksanakan di rumah kepala desa somorkoneng guna membantu penduduk lansia dalam mendapatkan dokumen identitas penduduk (KTP-El) sebagai dokumen utama yang digunakan untuk mengakses pelayanan publik lainnya.