Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Mall Pelayanan Publik dan Kantor Dinas mengalami perubahan selama kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat, hal ini sesuai dengan keputusan Bapak Bupati Bangkalan.
Jumlah masyarakat tidak dibatasi dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tetapi jam layanan dikurangi hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Disdukcapil senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar dalam pengajuan pembuatan dokumen kependudukan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker, serta menjaga jarak satu sama lain.
Perekaman/Penerbitan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak dilakukan di Mall Pelayanan Publik. Sementara dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, surat pindah domisili dan pengajuan dokumen lainnya dilaksanakan di kantor Dispendukcapil Bangkalan. Pembagian pelayanan dilakukan untuk menghindari kerumuman.