Kartu Identitas Anak (KIA) adalah merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah yang digagas sejak 2016 lalu, program Kartu Identitas Anak (KIA) ini sejak dikeluarkannya regulasinya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 mulai berlaku secara nasional dan mulai gencar didorong dan dievaluasi pelaksanaannya secara nasional oleh ditjen dukcapil di tahun 2019.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Kabupaten Bangkalan dalam upaya untuk mendukung program tersebut, melakukan beberapa langkah inovatif diantaranya bekerjasama dengan lembaga pendidikan (sekolah) yang memiliki potensi sasaran untuk dibuatkan KIA secara kolektif.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan melalui Tim Percepatan Kepemilikan KIA telah melakukan proses entry-pencetakan dan pada tanggal 10 Mei 2021 di SMP Negeri 3 Bangkalan menyerahkan 300 Keping Kartu Identitas Anak kepada pihak sekolah untuk dibagikan kepada siswa.