Pada tanggal 28 April 2021 disepakati penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang pemanfaatan data kependudukan. Penekanan kerjasama adalah masalah verifikasi dan validasi data terkait Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDDK) yang digunakan kementan sebagai dasar penerimaan pupuk subsidi dan kartu tani di Kabupaten Bangkalan.
Sesuai kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) sistem elektronik ini diharapkan meminimalisasir duplikasi data (ganda) penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020 dan tahun-tahun selanjutnya sehingga Kementan mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik untuk pendataannya.
Kedepannya para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK, sedangkan Kartu Tani yang dikeluarkan kementan memiliki persyaratan utama adalah memiliki KTP Elektronik. Secara khusus Kepala Dinas Pertanian berharap disdukcapil memberikan atensi dan memfasilitasi para petani yang masih belum memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Bangkalan.