Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan
22 April 2021
Mengacu pada peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Perpres No 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Dinas Kepeundudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan mengadakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan terkait Pemanfaatan Data Kependudukan pada kamis (22/04/2021) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas se Kabupaten Bangkalan beserta Staf Disdukcapil dan Dinas Kesehatan.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan data kependudukan melalui pemanfaatan data kependudukan dengan mekanisme verifikasi dan validasi dari kedua pihak guna meningkatkan kualitas data kependudukan dalam pelayanan kesehatan seperti kepengurusan biakes maskin dan pengusulan PBID peserta BPJS Kesehatan. Harapan dinas kesehatan disdukcapil dapat membantu menerbitkan dokumen kependudukan khususnya bagi pasien yang dirawat di puskesmas dan kebetulan mengalami kendala atau permasalahan dalam dokumen kependudukannya.