BANGKALAN - Sepakat menjalin kerja sama interkoneksi dan integrasi data penduduk baik calon maupun wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Senin (19/4/21) siang.
Tujuan Bapenda Kabupaten Bangkalan terkait perjanjian kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Bangkalan adalah untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung penyempurnaan Database Perpajakan Daerah dalam hal ini difokuskan terlebih dahulu pada Kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Obyek Pajak Daerah tahun 2021 yang meliputi 8 wilayah kelurahan di Kabupaten Bangkalan. Bapak Ismet Effendi selaku kepala Bapenda kedepannya berharap sesuai dengan kemampuan anggaran, kegiatan pendataan ini akan terus dilaksanakan untuk wilayah-wilayah lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Disdukcapil Bapak Zakariya menguraikan kerjasama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi baik bagi Disdukcapil maupun Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah seperti dalam proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).