• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri

Seputar Masalah NIK Tidak Valid

  • 19 Maret 2021

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai luas digunakan oleh lembaga pemerintahan khususnya pelayanan publik juga demikian dengan lembaga non pemerintahan.  Setiap harinya bagian pengolahan data menerima aduan dan transaksi terkait KTP-el tidak online atau data tidak online misalnya untuk melakukan pengurusan/registrasi BJS, Pajak, Akun Rekening Perbankan, Kampus, Bantuan Sosial (Kemensos), Kartu Pra-Kerja dan lain-lain.

Sesungguhnya bukan persoalan KTP-el atau Data yang tidak online atau online, Valid atau Tidak Valid, Aktif atau Tidak Aktif karena setiap data penduduk semua tersimpan secara terdistribusi baik di pusat data di pusat maupun di Kabupaten/kota. Pertanyaannya sekarang kenapa masih ada yang tidak online / tidak valid / tidak aktif  ?

Penyebab dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu :

A.  Dari Sisi Pemohon
1. Sudah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el;
2. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran;
3. 
Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Perkawinan, Perceraian, dan Pindah Datang;
4. K
epala Keluarga yang meninggal dunia atau pindah administrasi dari tempat sebelumnya tanpa membawa anggota keluargannya;
5. 
Terjadi perubahan elemen data penduduk;
6. 
Terjadi perekaman biometric yang dilakukan lebih dari sekali bahkan ada yang menyerupai biometric orang lain dan anomali data karena mutasi.

B.  Penyebab dari sisi Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat)

Ketika melakukan proses input data jaringan yang tidak mendukung sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap dan hal itu perlu dilakukan sinkronisasi atau dilakukan dorongan (konsolidasi manual) dalam proses pengirimannya.

C.  Dari sisi Lembaga Pengguna

1. Tidak bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam memanfaatkan data atau hanya menggunakan data usang/statis;
2. Server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) yang tidak selalu aktif atau ada kendala teknis yang menyebabkan tidak bisa ter-update secara otomatis/ realtime, Jadi ketika ada yang tidak bisa terbaca lebih dari 1x 24 jam penyebab utamanya adalah satu satu dari semua yang disebutkan diatas.

Aplikasi Pengecekan Data Penduduk

Terkadang pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa / menunjukkan aplikasi android/online dalam melakukan pengecekan data penduduk mereka, perlu diketahui bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri TIDAK MENYEDIAKAN DAN ATAU MEMBUAT APLIKASI  PENGECEKAN NIK secara online dan terbuka karena sesuai UU Data Penduduk adalah data privasi yang wajib dilindungi oleh negara.

Untuk itu kami menghimbau kepada segenap masyarakat untuk selalu melaporkan dan mengupdate data kependudukan secara lebih awal sebelum bermasalah dalam kepengurusan pelayanan publik lainnya.

Sumber : (Group FB Dukcapil)

Tags:

  • Pemanfaatan Data
  • SIAK

Latest Post

LAYANAN ADUAN PENGAKTIFAN DATA

04 Juli 2022

Layanan Di Dispenduk Capil Bangkalan

25 Maret 2022

Permasalahan NIK Saat Vaksinasi

28 September 2021

Pelayanan Jemput Bola di Desa Alang Alang Tragah

23 September 2021

Giat Perekaman di Desa Banyoneng Dajah

18 September 2021

Perekaman KTP Elektronik di Desa Kelbung

17 September 2021

Keywords

  • Akta Kelahiran
  • Audiensi-Hearing-Aspirasi
  • Kunjungan
  • Perekaman-Keliling
  • Inovasi
  • Aplikasi
  • Kegiatan
  • Tanda Tangan Elektronik
  • SIAK
  • Pemanfaatan Data
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  • +62 (031) 3095331
  • dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  • Jalan Soekarno-Hatta No 50, Bangkalan, Jawa Timur

Instagram

Facebook

Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan
© 2020 Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.