Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai luas digunakan oleh lembaga pemerintahan khususnya pelayanan publik juga demikian dengan lembaga non pemerintahan. Setiap harinya bagian pengolahan data menerima aduan dan transaksi terkait KTP-el tidak online atau data tidak online misalnya untuk melakukan pengurusan/registrasi BJS, Pajak, Akun Rekening Perbankan, Kampus, Bantuan Sosial (Kemensos), Kartu Pra-Kerja dan lain-lain.
Sesungguhnya bukan persoalan KTP-el atau Data yang tidak online atau online, Valid atau Tidak Valid, Aktif atau Tidak Aktif karena setiap data penduduk semua tersimpan secara terdistribusi baik di pusat data di pusat maupun di Kabupaten/kota. Pertanyaannya sekarang kenapa masih ada yang tidak online / tidak valid / tidak aktif ?
Penyebab dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu :
A. Dari Sisi Pemohon 1. Sudah berusia 17 tahun tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el; 2. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran; 3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Perkawinan, Perceraian, dan Pindah Datang; 4. Kepala Keluarga yang meninggal dunia atau pindah administrasi dari tempat sebelumnya tanpa membawa anggota keluargannya; 5. Terjadi perubahan elemen data penduduk; 6. Terjadi perekaman biometric yang dilakukan lebih dari sekali bahkan ada yang menyerupai biometric orang lain dan anomali data karena mutasi.
B. Penyebab dari sisi Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat)
Ketika melakukan proses input data jaringan yang tidak mendukung sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap dan hal itu perlu dilakukan sinkronisasi atau dilakukan dorongan (konsolidasi manual) dalam proses pengirimannya.
C. Dari sisi Lembaga Pengguna
1. Tidak bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam memanfaatkan data atau hanya menggunakan data usang/statis; 2. Server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) yang tidak selalu aktif atau ada kendala teknis yang menyebabkan tidak bisa ter-update secara otomatis/ realtime, Jadi ketika ada yang tidak bisa terbaca lebih dari 1x 24 jam penyebab utamanya adalah satu satu dari semua yang disebutkan diatas.
Aplikasi Pengecekan Data Penduduk
Terkadang pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa / menunjukkan aplikasi android/online dalam melakukan pengecekan data penduduk mereka, perlu diketahui bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri TIDAK MENYEDIAKAN DAN ATAU MEMBUAT APLIKASI PENGECEKAN NIK secara online dan terbuka karena sesuai UU Data Penduduk adalah data privasi yang wajib dilindungi oleh negara.
Untuk itu kami menghimbau kepada segenap masyarakat untuk selalu melaporkan dan mengupdate data kependudukan secara lebih awal sebelum bermasalah dalam kepengurusan pelayanan publik lainnya.