Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan melalui Tim Pelayanan Keliling kembali melaksanakan perekaman keliling data KTP Elektronik di Kecamatan Labang tepatnya di desa Ba'engas pada hari Rabu, 17 Maret 2020. Sebanyak 53 penduduk yang telah direkam data Biometrik-nya. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan demi terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan KTP Elektronik.