• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
  • Layanan
    • KTP-el
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Pindah WNI
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Perubahan Status Anak
    • Legalisasi Dokumen
    • Kerjasama Dan Pemanfaatan Data
  • Data Kependudukan
    • Data Konsolidasi Bersih
    • Dokumen Kependudukan Tercetak
  • Dokumen
    • Produk Hukum
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja
    • Profil Perkembangan Kependudukan
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Kontak
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
  • Layanan
    • KTP-el
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Pindah WNI
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Perubahan Status Anak
    • Legalisasi Dokumen
    • Kerjasama Dan Pemanfaatan Data
  • Data Kependudukan
    • Data Konsolidasi Bersih
    • Dokumen Kependudukan Tercetak
  • Dokumen
    • Produk Hukum
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja
    • Profil Perkembangan Kependudukan
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Kontak

Perekaman Keliling Desa Ba'engas Labang

  • 17 Maret 2021

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun atau kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan melalui Tim Pelayanan Keliling kembali melaksanakan perekaman keliling data KTP Elektronik di Kecamatan Labang tepatnya di desa Ba'engas pada hari Rabu, 17 Maret 2020. Sebanyak 53 penduduk yang telah direkam data Biometrik-nya. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan demi terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan KTP Elektronik.

(dok)

Tags:

  • Perekaman-Keliling

Latest Post

Saran dari Dukcapil Terkat Nama Anak

19 Maret 2021

Seputar Masalah NIK Tidak Valid

19 Maret 2021

Perekaman Keliling Desa Ba'engas Labang

17 Maret 2021

Inovasi Pelayanan BERSEMA

15 Maret 2021

Kunjungan DWP Unit Dispendukcapil ke Sentra IKM Bangkalan

16 Februari 2021

Pemberian KIA Pada Kegiatan Posyandu

08 Februari 2021

Keywords

  • Kerjasama
  • Dharma Wanita
  • TalkShow
  • KTP-Elektronik
  • Audiensi-Hearing-Aspirasi
  • Sosialisasi
  • Tanda Tangan Elektronik
  • Akta Kelahiran
  • Pameran
  • SIAK
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  • +62 (031) 3095331
  • dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  • Jalan Soekarno-Hatta No 50, Bangkalan, Jawa Timur

Instagram

Facebook

Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan
© 2020 Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.