Rapat Koordinasi Pengembangan Pusat Informasi Melalui Optimalisasi Pemanfaatan NIK
01 Desember 2020
SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan (Daduk). Data kependudukan dapat dipakai sebagai rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam jangka pendek, Jatim akan menghadapi Pilkada serentak di 16 kabupaten dan 3 kota.
NIK menjadi rujukan penting untuk Pemilukada. NIK sendiri bisa menentukan warga yang punya hak pilih atau tidak.
“Tidak bisa warga Madiun nyoblos pilkada Ponorogo. Tidak bisa warga Ponorogo nyoblos untuk Kediri atau Trenggalek. Ini penting,” kata mantan Bupati Trenggalek ini.
Saat ini sudah semakin banyak OPD, dan lembaga non pemerintah yang telah memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan pelayanan publik. Sehingga keterbukaan informasi publik merupakan bentuk perubahan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan dinamis.
Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto mengatakan, terkait optimalisasi NIK dan data kependudukan, DP3AK Jatim telah melaksanakan rakor melalui video conference, pada 19 Juni 2020 .
Selanjutnya, telah ditindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 470 Tahun 2020 Tanggal 28 Agustus 2020 perihal Pemanfaatan NIK dan Daduk.
Rakor kali ini digelar oleh DP3AK Provinsi Jatim dengan tema Pengembangan Pusat Informasi melalui Optimalisasi Pemanfaatan NIK dan Data Kependudukan se-Jatim di Hotel Swiss Belinn Manyar Surabaya, Senin (30/11) malam.