• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri

Rapat Koordinasi Pengembangan Pusat Informasi Melalui Optimalisasi Pemanfaatan NIK

  • 01 Desember 2020

SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan (Daduk). Data kependudukan dapat dipakai sebagai rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam jangka pendek, Jatim akan menghadapi Pilkada serentak di 16 kabupaten dan 3 kota.

NIK menjadi rujukan penting untuk Pemilukada. NIK sendiri bisa menentukan warga yang punya hak pilih atau tidak.

“Tidak bisa warga Madiun nyoblos pilkada Ponorogo. Tidak bisa warga Ponorogo nyoblos untuk Kediri atau Trenggalek. Ini penting,” kata mantan Bupati Trenggalek ini.

Saat ini sudah semakin banyak OPD, dan lembaga non pemerintah yang telah memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan pelayanan publik. Sehingga keterbukaan informasi publik merupakan bentuk perubahan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan dinamis.

Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto mengatakan, terkait optimalisasi NIK dan data kependudukan, DP3AK Jatim telah melaksanakan rakor melalui video conference, pada 19 Juni 2020 .

Selanjutnya, telah ditindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 470 Tahun 2020 Tanggal 28 Agustus 2020 perihal Pemanfaatan NIK dan Daduk.

Rakor kali ini digelar oleh DP3AK Provinsi Jatim dengan tema Pengembangan Pusat Informasi melalui Optimalisasi Pemanfaatan NIK dan Data Kependudukan se-Jatim di Hotel Swiss Belinn Manyar Surabaya, Senin (30/11) malam.

(dok)

Tags:

  • Pemanfaatan Data

Latest Post

LAYANAN ADUAN PENGAKTIFAN DATA

04 Juli 2022

Layanan Di Dispenduk Capil Bangkalan

25 Maret 2022

Permasalahan NIK Saat Vaksinasi

28 September 2021

Pelayanan Jemput Bola di Desa Alang Alang Tragah

23 September 2021

Giat Perekaman di Desa Banyoneng Dajah

18 September 2021

Perekaman KTP Elektronik di Desa Kelbung

17 September 2021

Keywords

  • KTP-Elektronik
  • TalkShow
  • Aplikasi
  • SIAK
  • Kerjasama
  • Pemanfaatan Data
  • PKL-Magang
  • Pencatatan Sipil
  • Kegiatan
  • Audiensi-Hearing-Aspirasi
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  • +62 (031) 3095331
  • dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  • Jalan Soekarno-Hatta No 50, Bangkalan, Jawa Timur

Instagram

Facebook

Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan
© 2020 Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.