Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangkalan memberikan sosialisasi pelayanan pindah datang penduduk yang bertempat di ruang pertemuan Hotel Ningrat Bangkalan pada selasa (22/9/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari Petugas dari 18 Kecamatan dan petugas dari desa di wilayah kecamatan kota Bangkalan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangkalan Zakariya mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan pindah datang kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman petugas yang ada di kecamatan dan desa terkait dengan pelayanan pindah datang penduduk. Sebab selama ini masyarakat yang mengajukan pindah datang ini berkas-berkasnya banyak yang belum lengkap. Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI) ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi “Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi penduduk yang bersangkutan”.
Dalam kesempatan sosialisasi kali ini juga disampaikan kebijakan baru terkait penggunaan sistem penandatanganan elektronik (TTE) pada dokumen pindah datang sesuai dengan arahan dari Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.
Narasumber menerangkan saat ini pindah datang penduduk ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk. Oleh karena itu diharapkan kepada petugas supaya tertib dan mengikuti semua prosedur dan persyaratan yang benar. Kepada masyarakat agar sebelum pindah supaya mengurus kepindahan terlebih dahulu.
Dengan adanya kegiatan ini disdukcapil mengharapkan agar ke depan masyarakat bisa lebih tertib administrasi kependudukan dan dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.