• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri

Alur Teknis Perekaman KTP Elektronik

  • 23 Juli 2020

Ada 6 fase yang dapat mengambarkan alur status perekaman KTP-el.

1. FASE AWAL / INISIASI

Data Penduduk yang telah memiliki NIK dan masuk usia Wajib KTP masih UNREGISTERED alias belum terdaftar dalam aplikasi ENROLLMENT KTP-el dengan kata lain NIK masih keadaan kosong dari data perekaman. NIK diambil dari data yang ada dalam database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

2. FASE PEREKAMAN

Setelah proses perekaman KTP-el berlangsung (tentu saja setelah Wajib KTP itu diambil foto, sidik jari, iris, dan berikut tanda tangannya), maka status data menjadi BIO_CAPTURED yang terjemahan sederhananya adalah data baru saja/telah diambil. Pada saat ini data seseorang belum terkirim ke Data Center Kemendagri. Setelahnya, status data berubah menjadi PROCESSING alias data terproses untuk dikirim ke Data Center.

3. FASE PENGIRIMAN DATA

Status SENT_FOR_ENROLLMENT (SFE) menjelaskan data perekaman dikirim dari server KTP-el di daerah ke Data Center Kemendagri (Pusat) menggunakan jalur private. Untuk status ini, tidak bisa ditentukan durasi waktunya berapa lama, bisa 1 hari, 3 hari, 20 hari, bahkan lebih, tergantung dari kondisi jaringan di Data Center.

Pada saat ini terjadi critical time atau waktu kritis I, dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat. Pada saat status SENT_FOR_ENROLLMENT ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center.

Dari status SENT_FOR_ENROLLMENT akan berubah menjadi RECEIVED_AT_CENTRAL atau pengertiannya data diterima di Data Center.

4. FASE PENGECEKAN DATA

Pada fase ini, data diterima di Data Center, terjadi waktu kritis II dengan beberapa status yang terjadi.

Yang pertama, yaitu ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL atau hasil verifikasi biometrik di pusat teridentifikasi tidak lengkap atau tidak terbaca.

Yang kedua, adalah SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL atau Pencarian data gagal dilakukan oleh Data Center.

Yang ketiga adalah ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL yang artinya hasil verifikasi biometrik di kab./kota teridentifikasi tidak lengkap atau tidak “terbaca. Data tidak terkirim, karena kesalahan kode area perekaman di daerah.

PACKET_ENTRY artinya paket data dikirim ulang , setelah melakukan beberapa tahap di atas dan data tersebut tidak mengalami hambatan pada saat melakukan proses di atas maka status akan berubah menjadi SENT_FOR_DEDUP yang artinya data dikirim untuk melakukan penunggalan data dan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Semua data yang disebutkan di atas adalah kondisi yang menjadi tanggung jawab Pusat.

5. FASE PENUNGGALAN DATA

Dalam fase penuggalan data, terdapat tiga status yang masih menjadi tanggung jawab pusat, yaitu adalah DUPLICATE_RECORD, ADJUDICATE RECORD, REQUEST_VALIDATION. Ke-tiga status ini terjadi untuk memastikan ketunggalan data dan menimbulkan waktu kritis III.

DUPLICATE_RECORD (DR) terjemahan sederhananya adalah data ganda. Bahasa teknis yang digunakan untuk menjelaskan status DR ada 2 (dua) yaitu, One to One, dimana salah satu rekaman biometrik (sidik jari dan/atau iris) telah lulus verifikasi, namun perekaman KTP-el dengan biometrik yang sama tetapi NIK-nya berbeda dan One to Many, hasil verifikasi beberapa biometrik teridentifikasi ganda dengan NIK yang berbeda-beda.

ADJUDICATE RECORD, yaitu kondisi hasil rekaman sidik jari yang terkirim ke pusat sedang diverifikasi, dan teridentifikasi ada kemiripan (antara sama atau berbeda).

REQUEST_VALIDATION, yaitu hasil verifikasi di pusat masih perlu divalidasi oleh Kab./Kota, antara lain karena data hasil perekaman teridentifikasi seperti Jenis kelamin laki-laki, tetapi pas foto perempuan; Komposisi NIK berjenis kelamin laki-laki, sementara data pada kolom berjenis kelamin perempuan.

Untuk menyelesaiakan ketiga status dalam fase Penunggalan Data ini, terdapat status REQUEST FOR DELETION, adalah status penghapusan data perekaman KTP-el yang bermasalah. Hal ini dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan pengiriman data ke Pusat untuk dihapus. Pengajuan penghapusan tidak bisa dilakukan sembarang dikarenakan harus terlebih dahulu dianalisis mengapa data bisa mengalami masalah dan mempertimbangkan data pembandingnya. Penghapusan data diproses melalui aplikasi internal dukcapil kemendagri DELLICA.

6. FASE PENCETAKAN

PRINT_READY_RECORD (PRR) atau data siap dicetak. Ketika data sudah dipastikan tunggal di Data Center, maka data tersebut dapat dicetak di daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak data PRR relatif cepat.

Status lain yang berhubungan dengan Fase Pencetakan adalah :

SENT_FOR_CARD_PRINTING atau status data di kirim untuk dilakukan pencetakan KTP elektronik di daerah,
CARD_SHIPPED yaitu data sudah dikirim ke daerah,
CARD_PRINTED yaitu status data sudah dilakukan pencetakan KTP elektronik,
CARD_ISSUED atau KTP-el sudah dicetak dan sidik jari perekam sudah diaktivasi.

Demikian penjelasan terkait alur status perekaman KTP-el.

(Sumber: Disdukcapil Pontianak)

Tags:

  • KTP-Elektronik

Latest Post

LAYANAN ADUAN PENGAKTIFAN DATA

04 Juli 2022

Layanan Di Dispenduk Capil Bangkalan

25 Maret 2022

Permasalahan NIK Saat Vaksinasi

28 September 2021

Pelayanan Jemput Bola di Desa Alang Alang Tragah

23 September 2021

Giat Perekaman di Desa Banyoneng Dajah

18 September 2021

Perekaman KTP Elektronik di Desa Kelbung

17 September 2021

Keywords

  • Audiensi-Hearing-Aspirasi
  • Pencatatan Sipil
  • Perekaman-Keliling
  • SIAK
  • Sosialisasi
  • KTP-Elektronik
  • Akta Kelahiran
  • Kegiatan
  • Tanda Tangan Elektronik
  • Pemanfaatan Data
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  • +62 (031) 3095331
  • dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  • Jalan Soekarno-Hatta No 50, Bangkalan, Jawa Timur

Instagram

Facebook

Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan
© 2020 Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.