Dokumen Berbasis Tanda Tangan Elektronik dan KTP-el Tak Perlu Legalisir
20 Juli 2020
Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (6) dijelaskan bahwa :
"Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir".
Meski begitu, dispendukcapil masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk (kartu keluarga, akta pencatatan sipil) dengan model lama bertanda tangan manual (basah).
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan oleh masyarakat.