• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri

Urus Adminduk di Bangkalan Bisa Pakai Aplikasi WhatsApp

  • 18 April 2020

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan menerapkan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui WhatsApp. Pelaksanaannya direncanakan akan dimulai hari Senin, 20 April 2020 mendatang.

Penerapan itu sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona, Alias Covid-19, di kota dzikir dan shalawat yang sudah dinyatakan zona merah.

Kasi Identitas, Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono menyampaikan, pelayanan Adminduk yang bisa dilayani via WhatsApp seperti, perubahan identitas, pengambilan blanko e-KTP dan pembuatan KK. Sementara untuk perekaman baru, katanya masih belum bisa dilaksanakan.

Pengurusan seperti perubahan identitas KTP elektronik, pengambilan blanko, dan pengajuan pembuatan KK, kata Agus, sapaan akrabnya, Sabtu 18 April 2020.

Sementara tata caranya, menurut Agus, harus melalui nomor yang sudah disediakan oleh Dispendukcapil Bangkalan, yaitu: 085334844848.

Masyarakat bebas mengirim kapan saja, dibuka 24 jam, tapi pembalasannya di waktu jam kerja, tuturnya.

Agus juga menerangkan, berkas yang yang dibutuhkan dalam pengajuan Adminduk harus diambil fotonya satu persatu, lalu dikirim semuanya ke nomor WhatsApp yang sudah disediakan.

Nanti berkasnya dikirim semuanya melalui nomor WhatsApp. Dan dibawahnya beri keterangan, seperti pembuatan akta, KK atau perubahan identitas, katanya.

Masih dilanjutkan oleh Agus, pihaknya akan memberikan jawaban kepada masyarakat yang mengurus Adminduk melalui WhatsApp. “Jawabannya, ada dipending, jadwal pengambilan atau dilengkapi,” paparnya.

Pihaknya berharap, kepada masyarakat, agar bisa memaksimalkan pelayanan via WhatsApp tersebut. Karena langkah itu menjaga phisical distancing, sehingga bisa mengurangi penambahan wabah virus Corona.

Masyarakat memanfaatkan pelayanan via online, karena selain menjaga jarak di tengah wabah Corona, cara ini cukup efektif dan efisien, tutupnya.

sumber : https://www.koranmadura.com

Tags:

  • SIAK
  • Kegiatan

Latest Post

LAYANAN ADUAN PENGAKTIFAN DATA

04 Juli 2022

Layanan Di Dispenduk Capil Bangkalan

25 Maret 2022

Permasalahan NIK Saat Vaksinasi

28 September 2021

Pelayanan Jemput Bola di Desa Alang Alang Tragah

23 September 2021

Giat Perekaman di Desa Banyoneng Dajah

18 September 2021

Perekaman KTP Elektronik di Desa Kelbung

17 September 2021

Keywords

  • TalkShow
  • Perekaman-Keliling
  • PKL-Magang
  • Pameran
  • #GISA
  • Kegiatan
  • Pemanfaatan Data
  • Pisah Sambut
  • Inovasi
  • KTP-Elektronik
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  • +62 (031) 3095331
  • dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  • Jalan Soekarno-Hatta No 50, Bangkalan, Jawa Timur

Instagram

Facebook

Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan
© 2020 Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.