• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri

Pengambilan Blanko Tak Dibatasi, Dispendukcapil Targetkan Permasalahan Suket Selesai di Bulan Maret​

  • 19 Februari 2020

Kabar baik bagi masyarakat Bangkalan. Pasalnya, ketersediaan blanko e-KTP dari pemerintah pusat sudah tidak lagi dibatasi.

Hal ini disampaikan Agus Suharyono, S.A.P., Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Bangkalan. Ia mengatakan, pihaknya saat ini telah mengambil 10 ribu blanko dari pemerintah pusat.

Alhamdulillah, kalau sebelumnya blanko dibatasi setiap 20 hari 500 lembar, tapi sekarang sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat, sudah tidak ada lagi batasan. Hanya saja pemerintah memberikan sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah. jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/20)

Namun, pihaknya mengaku akan mendahulukan data PRR (Print Ready Record) terlebih dahulu, baik PRR yang sudah melakukan antrian sejak tahun 2017 hingga yang mengajukan baru di loket. Baru kemudian suket (Surat Keterangan). Diketahui data PRR di Kabupaten Bangkalan sebanyak kurang lebih 15.400 orang dan Suket sebanyak 23 ribu orang.

Sedangkan untuk percetakan melalui loket, saya bataskan untuk satu orang satu. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan seperti halnya pungutan, ujarnya.

Agus yakin, dengan pengambilan jatah blanko yang tidak dibatasi, maka permasalah e-KTP baik itu PRR maupun Suket di Bangkalan bisa terselesaikan sebelum Rakornas pada bulan Maret 2020.

Semoga saja pemberian blanko dari pemerintah akan terus konsisten dalam memberikan blanko ke setiap daerah. Sehingga perkiraan saya dengan 3 kali ke Jakarta, permasalahan suket di Kabupaten Bangkalan bisa teratasi, pungkasnya.

sumber : www.bangsaonline.com

Tags:

  • KTP-Elektronik

Latest Post

LAYANAN ADUAN PENGAKTIFAN DATA

04 Juli 2022

Layanan Di Dispenduk Capil Bangkalan

25 Maret 2022

Permasalahan NIK Saat Vaksinasi

28 September 2021

Pelayanan Jemput Bola di Desa Alang Alang Tragah

23 September 2021

Giat Perekaman di Desa Banyoneng Dajah

18 September 2021

Perekaman KTP Elektronik di Desa Kelbung

17 September 2021

Keywords

  • Kerjasama
  • KIA
  • KTP-Elektronik
  • TalkShow
  • Sosialisasi
  • Bupati-Bangkalan
  • Pencatatan Sipil
  • SLRT, Dinas Sosial, TKSK, PKH, DTKS
  • SIAK
  • Pemanfaatan Data
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  • +62 (031) 3095331
  • dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  • Jalan Soekarno-Hatta No 50, Bangkalan, Jawa Timur

Instagram

Facebook

Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan
© 2020 Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.