Upaya Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
14 November 2019
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bahwa untuk setiap Kabupaten/Kota diupayakan untuk segera meningkatkan target pencapaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi penduduk usia 0-18 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka disdukcapil Kabupaten Bangkalan telah melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Data Kependudukan melalui Sinkronisasi Data Penduduk dengan menyisir penduduk usia 0-18 tahun yang masih berstatus pelajar SMA/SMK yang ada di 8 kecamatan yaitu (Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Galis, Kecamatan Kokop, Kecamatan Konang, Kecamatan Modung, Kecamatan Labang, Kecamatan Blega) sebanyak 21 SMA/SMK.
Tujuan kegiatan sinkronisasi data akta kelahiran ini sebagai langkah secara sistem untuk meningkatkan prosentase kepemilikan akta kelahiran pada anak SMA dengan rentang usia 0 – 18 tahun. Dengan koordinasi ini diharapkan sekolah-sekolah bisa mengumpulkan data siswa didiknya yang telah memiliki akta kelahiran namun masih ada akta kelahiran yang sebelum ter-registrasi sistem siak yang baru (tahun 2011 keatas). Selanjutnya tim entry di dinas akan memasukkan dan men-sinkronkannya ke dalam database kependudukan. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak 0-18 tahun di Kabupaten Bangkalan.
Dalam kaitannya dengan kegiatan tersebut disdukcapil berkunjung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk menjajaki kemungkinan mendapatkan data dapodik siswa yang didalamnya diharapkan ada informasi NIK dan nomor kutipan akta kelahiran yang bisa dilakukan penyelarasan kedalam database kependudukan.