Bidang pencatatan sipil tahun 2019 tepatnya tanggal 12 nopember 2019 mengadakan kegiatan sosialisasi pelayanan pencatatan akta kelahiran yang di-ikuti oleh 60 orang yang terdiri dari 18 orang perangkat desa, 18 orang perangkat kecamatan, 18 orang perwakilan dari kantor urusan agama (kua) dan 6 orang dari forum anak. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap dan semangat terib administrasi kependudukan terutama pelaporan kelahiran, menanamkan pemahaman akan fungsi akta kelahiran terhadap administrasi kependudukan serta memahami proses atau alur kepengurusan akta kelahiran. Dan untuk kemudahan pelayanan publik dan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran pemerintah meluncurkan supertajam, hal ini dimaksudkan mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan / atau buku nikah / akta perkawinan cukup dengan membuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) dan juga hal ini dapat meningkatkan status hukum ibu dan anak ( anak ibu dan ayah ).
Dalam kesempatan itu juga disdukcapil bertekad untuk mengejar dan mendukung agar dapatnya kabupaten bangkalan menjadi Kabupaten Layak Anak dengan melibatkan Forum Anak. Perwakilan dari forum anak juga berkesempatan untuk melakukan perekaman KTP-el dan langsung mendapatkan suket sebagai tanda telah direkamnya data biometrik mereka sekaligus sebagai pengganti KTP-el (sementara) yang di berikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Bangkalan.