Bangkalan - Menindaklanjuti surat dari Kementrian dalam negeri terkait pelayanan jemput bola, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Bangkalan turun ke desa untuk melakukan jemput bola perekaman KTP-el dan mensosialisasikan tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan terutama Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik kepada masyarakat.
Kepala Dispendukcapil hadir langsung dalam acara sosialisasi yang digagas oleh oleh aktvis mahasiswa yang tergabung dalam Pegerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bangkalan. Dalam sambutannya dikatakan Penduduk usia 17 tahun keatas atau sudah menikah wajib memiliki KTP Elektronik selain itu KTP Elektronik juga perlu diperbaharui (cetak ulang) bila Hilang, Rusak atau mengalami perubahan elemen data (seperti pindah alamat/domisili).