BANGKALAN – Kota Makassar menjadi tuan rumah pelaksanan Rapat Koordinasi Nasional I Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Indonesia di tahun 2019.
Rakornas yang diselenggarakan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini dipusatkan di Fourpoints by Sheraton, Jalan Andi Djemma Makassar, Kamis hingga Sabtu (7-9/2/2019). Adapun tema yang diangkat adalah “Dukcapil Go-Digital, Sukses Pemilu 2019”, diikuti oleh Kepala Biro/Dinas/Organisasi Perangkat Daerah yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang bertujuan untuk :
a. Mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2019 melalui Dukcapil Go Digital; b. Mendorong tuntas perekaman KTP-el bagi Penduduk wajib KTP di seluruh Indonesia; c. Memantapkan tata kelola pelaksanaan kependudukan dan pencatatan sipil yang membahagiakan masyarakat melalui penggunaan teknologi digital.
Dengan memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, presentasi Narasumber dan diskusi yang berlangsung, serta hal-hal mendasar yang disampaikan dan dibahas dalam Rakornas, maka disepakati hal-hal sebagai berikut :
a. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia bertekad dan berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 melalui penyediaan data kependudukan yang akurat dan penyelesaian perekaman serta pencetakan KTP-el. b. Dalam kerangka menyukseskan Pemilu 2019, akan dilakukan percepatan pencetakan KTP-el melalui mekanisme pencetakan dengan mesin cetak yang disediakan di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pencetakan akan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, menggunakan dana APBN yang dialokasikan dalam DAK. Ketersediaan blangko sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. c. Pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Indonesia memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan dan membantu apabila ada kendala atau diperlukan pengecekan data yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu.