Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga Negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan public di tingkat pusat. Dalam Pasal 5, Pemerintah Provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi. Sedang Pasal 6, menyatakan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan public yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.