BANGKALAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan pada hari rabu tanggal 19 Desember 2018 melakukan pemusnahan terhadap ribuan keping KTP Elektronik rusak dan invalid.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Dispendukcapil Bangkalan yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta. No. 50 Bangkalan.
Ada 11.569 KTP-Elektronik yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan beramai ramai, kata Bapak Rudiyanto S.Sos MM. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memimpin proses pemusnahan.
Pemusnahan juga disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Bapak Ismet Efendi, MM, Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah awak media.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan instruksi Mendagri melalui Sekjen Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/sj tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kepada Bupati/Walikota agar menugaskan kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan.
Beberapa poin ditegaskan dalam edaran itu, antara lain melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.