Terkait dengan banyaknya pertanyaan dan dugaan KTP-el Palsu yang sering dilontarkan oleh berbagai lembaga di Kabupaten Bangkalan berikut kami jelaskan sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK terdiri dari 16 digit, 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40. 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dibentuk oleh sistem SIAK dimulai dari 0001.
Selanjutnya menurut pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 disebutkan bahwa NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Nah dengan demikian meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data dari biodata (mengubah tanggal lahir, jenis kelamin dan pindah domisili kecamatan ataupun pindah-datang antar kabupaten/propinsi) NIK tidak akan berubah dan tetap seperti semula saat pertama kali penduduk direkam data kependudukannya.