BANGKALAN — Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blanko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melakukan upgrade Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang semula dari versi 6.1 menjadi 7.1, perubahan sistem ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru tersebut yaitu Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Mulai awal september Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah menerbitkan format Kartu Keluarga (KK) sesuai Permendagri 118 Tahun 2017 setelah staf teknis (Administrator Database) mengikuti bimbingan teknis di Makassar.
Dari sebelumnya KK hanya 15 kolom, kini ada tambahan terkait jenis status perkawinan (entrian tanggal pernikahan berikut nomor akta nikah / perkawinan) dan golongan darah. Status perkawinan kini menjadi 4 jenis (Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup dan Cerai Mati). Status "Kawin Belum tercatat" menunjukkan seseorang dinyatakan status-nya kawin namun tidak bisa menunjukkan Buku/Akta Nikah atau Akta Perkawinannya dan berlaku sebaliknya untuk status "Kawin Tercatat".