• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri

Kemendagri Ungkap Penjualan Online Blangko e-KTP

  • 07 Desember 2018

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengungkap penjualan blangko e-KTP via daring (online). Saat ini, pelaku telah teridentifikasi dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).

Pelaku dapat diidentifikasi setelah rekaman e-KTP miliknya ditelusuri. Zudan menjelaskan e-KTP memiliki nomor identitas yang berbeda satu sama lain.

"Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas chip yang khas, yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP," ujarnya.

Zudan pun mengimbau para pihak yang masih menjual blangko e-KTP agar segera berhenti. Ia menegaskan praktik penjualan tersebut memiliki ancaman pidana berat.

"Kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kekondusifan dan stabilitas negara," sebut Zudan.

Selain itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Bahtiar mengatakan saat ini Dukcapil memiliki sistem kependudukan yang canggih.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila ada hal-hal janggal dalam pelayanan e-KTP.

"Masyarakat harus aktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerintahan terdekat, RT, RW, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan jika menemukan hal-hal yang janggal dalam hal pelayanan e-KTP," kata Bahtiar.

"Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya. Dan apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," pungkasnya.

(sumber: detikcom)

Tags:

  • SIAK

Latest Post

LAYANAN ADUAN PENGAKTIFAN DATA

04 Juli 2022

Layanan Di Dispenduk Capil Bangkalan

25 Maret 2022

Permasalahan NIK Saat Vaksinasi

28 September 2021

Pelayanan Jemput Bola di Desa Alang Alang Tragah

23 September 2021

Giat Perekaman di Desa Banyoneng Dajah

18 September 2021

Perekaman KTP Elektronik di Desa Kelbung

17 September 2021

Keywords

  • Sosialisasi
  • Perekaman-Keliling
  • Pemanfaatan Data
  • Kegiatan
  • TalkShow
  • Akta Kelahiran
  • PKL-Magang
  • Kerjasama
  • #GISA
  • Aplikasi
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  • +62 (031) 3095331
  • dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  • Jalan Soekarno-Hatta No 50, Bangkalan, Jawa Timur

Instagram

Facebook

Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan
© 2020 Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.