Integrasi Data KUA (Kemenag) dengan Dispenduk Capil
03 Desember 2018
Sejak tanggal 26 Oktober 2017 telah disepakati kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan untuk mengintegrasikan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan database Kantor Kementerian Agama. Melalui Sistem Informasi Berbasis Komputer (SIBK) secara online khususnya di Kantor urusan Agama (KUA) di 18 (delapan belas) Kecamatan se-Kabupaten Bangkalan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) database kependudukan untuk memudahkan pencatatan Pernikahan.
Perjanjian Kerjasama diharapkan tidak adanya perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan database Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Pernikahan. Perbedaan sering terjadi terutama pada eleman data nama orang tua, tanggal lahir dan status perkawinan
Hal ini disampaikan oleh Bapak Rudiyanto, S.Sos, MM selaku Kepala Dinas di acara launching integrasi data di hotel ningrat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bangkalan Ir. Mondir A Rofii. Perjanjian integrasi ini prosesnya adalah ketika penduduk pelakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), petugas KUA cukup mengambil data dengan mengentri NIK penduduk, maka biodata penduduk yang telah disesuaikan dengan format kebutuhan data KUA akan terkirim dan tersimpan di data base KUA. Hasil dari perjanjian ini KUA akan mengirim data perubahan penduduk ke Dispendukcapil berupa perubahan data penduduk dalam status pernikahan.