Perjanjian Kerjasama Akses Data Kependudukan untuk BKPSDA
05 Oktober 2018
BANGKALAN - Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Adalah kewajiban dari pemerintah Kabupaten melalui Dispendukcapil untuk melayani Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna.
NIK sebagaimana yang dimiliki oleh setiap penduduk adalah tunggal, artinya setiap penduduk hanya mempunyai 1 (satu) NIK, sedangkan data kependudukan akan sangat membantu bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan tugas-tugasnya seperti dalam pemberian bantuan dana sosial, Kesehatan, Kepengurusan BPJS, Kepegawaian, Ijin Usaha dan sebagainya.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (KPSDA) Kabupaten Bangkalan dalam rangka menyinkronkan data Kepegawaian maupun untuk keperluan verifikasi data pelamar pada rekrutmen CPNS melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dispendukcapil untuk akses pemanfaatan data kependudukan (NIK) secara online.
Dalam kesempatan pemasangan aplikasi akses data beberapa Pejabat Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan diterima oleh Bapak Masyhudunnury selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan.