BANGKALAN - Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UTM melakukan audiensi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan mengenai perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dianggap lamban pada kamis (18/1/2018).
Menurut kordinator peserta audiensi Mahmud Ismail, pelayanan dan penerbitan KTP-el di Dispendukcapil tidak prosedural sehingga berdampak pada kelambatan aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kependudukan. “Penerbitan KTP-el yang cenderung tidak merata menjadi permasalahan yang dibiasakan oleh Dispenduk,” ujarnya. Sebab kata dia, berdasarkan UU nomer 23 tahun 2006, penerbitan KTP-el paling lambat 14 hari setelah pendaftaran. “Tapi di lapangan tidak seperti itu, ada yang membuat KTP-el sampai berbulan-bulan belum selesai,” katanya. Tidak hanya itu, dia juga menduga ada pungutan biaya dalam perekaman KTP-el jika ingin mempercepat penerbitannya. Padahal lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A perekaman KTP-el tidak pungut biaya.
“Kami minta usut dan laporkan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar itu ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Bapak Rudiyanto, S.Sos, MM dan menanggapi keluhan dari mahasiswa tersebut Kepala Dispendukcapil Bangkalan meminta bukti atas adanya dugaan pungli yang dituduhkan terhadap Dinas yang ia pimpin. Sehingga dirinya bisa menindak oknum yang telah melakukan pungli.
“Sekarang sudah ada saber pungli langsung laporkan saja kalau ada oknum yang melakukan pungli,” ucapnya.
Mengenai lambatnya penerbitan KTP-el, Rudi mangatakan bahwa pihaknya sudah bekerja secara maksimal. Namun, dengan adanya 2 alat penerbitan dan banyaknya warga Bangkalan yang melakukan perekaman KTP-el menjadi penghambat untuk menjalankan UU Nomer 23 tahun 2006.
“Dari segala jenis sosialisasi sudah saya jalankan semua. Kami juga pengen tuntas. Tapi kami juga mempunyai keterbatasan, baik itu di alat penerbitan ataupun di lainnya,” pungkasnya.