• Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri
  • Home
  • Profil
    • Sambutan Kepala Dinas
    • Profil Dinas
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Motto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Tugas Pokok
    • Kode Etik Pelayanan
    • Link SIPP KemenpanRB
    • Kontak Kami
  • Dafduk
    • Kartu Keluarga
    • Biodata WNI
    • KTP Elektronik
    • Kartu Identitas Anak (KIA)
    • Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kab / Provinsi
    • Surat Keterangan Kedatangan WNI
    • Legalisasi Dokumen
  • Pencapil
    • Akta Kelahiran
    • Akta Perkawinan
    • Akta Perceraian
    • Akta Kematian
    • Akta Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak
    • Pencatatan Perubahan Nama
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
    • Pembatalan Perkawinan
    • Pembatalan Perceraian
    • Pembetulan Akte
    • Pembatalan Akte
    • Legalisasi Dokumen
  • PIAK & PDIP
    • Pengecekan / Verifikasi Data Penduduk
    • Pelayanan Pengaduan
    • Pemanfaatan Data Penduduk
  • Data
    • Laporan Harian Pelayanan
    • Data Aggregat Kependudukan
    • Profil Perkembangan Kependudukan
    • Survey / Polling Pelayanan
    • Kritik, Saran dan Pengaduan
  • Publikasi
    • Produk Hukum
    • LAKIP
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kerja (RENJA)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Standard Pelayanan Publik
  • Berita
    • Berita
    • Link Penting
  • Galeri

Audiensi Dengan PMII Komisariat UTM

  • 18 Januari 2018

BANGKALAN - Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UTM melakukan audiensi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan mengenai perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dianggap lamban pada kamis (18/1/2018).

Menurut kordinator peserta audiensi Mahmud Ismail, pelayanan dan penerbitan KTP-el di Dispendukcapil tidak prosedural sehingga berdampak pada kelambatan aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kependudukan. “Penerbitan KTP-el yang cenderung tidak merata menjadi permasalahan yang dibiasakan oleh Dispenduk,” ujarnya. Sebab kata dia, berdasarkan UU nomer 23 tahun 2006, penerbitan KTP-el paling lambat 14 hari setelah pendaftaran. “Tapi di lapangan tidak seperti itu, ada yang membuat KTP-el sampai berbulan-bulan belum selesai,” katanya. Tidak hanya itu, dia juga menduga ada pungutan biaya dalam perekaman KTP-el jika ingin mempercepat penerbitannya. Padahal lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A perekaman KTP-el tidak pungut biaya.

“Kami minta usut dan laporkan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar itu ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Bapak Rudiyanto, S.Sos, MM dan menanggapi keluhan dari mahasiswa tersebut Kepala Dispendukcapil Bangkalan meminta bukti atas adanya dugaan pungli yang dituduhkan terhadap Dinas yang ia pimpin. Sehingga dirinya bisa menindak oknum yang telah melakukan pungli.

“Sekarang sudah ada saber pungli langsung laporkan saja kalau ada oknum yang melakukan pungli,” ucapnya.

Mengenai lambatnya penerbitan KTP-el, Rudi mangatakan bahwa pihaknya sudah bekerja secara maksimal. Namun, dengan adanya 2 alat penerbitan dan banyaknya warga Bangkalan yang melakukan perekaman KTP-el menjadi penghambat untuk menjalankan UU Nomer 23 tahun 2006.

“Dari segala jenis sosialisasi sudah saya jalankan semua. Kami juga pengen tuntas. Tapi kami juga mempunyai keterbatasan, baik itu di alat penerbitan ataupun di lainnya,” pungkasnya.

 

(dok/med)

Tags:

  • Audiensi-Hearing-Aspirasi

Latest Post

LAYANAN ADUAN PENGAKTIFAN DATA

04 Juli 2022

Layanan Di Dispenduk Capil Bangkalan

25 Maret 2022

Permasalahan NIK Saat Vaksinasi

28 September 2021

Pelayanan Jemput Bola di Desa Alang Alang Tragah

23 September 2021

Giat Perekaman di Desa Banyoneng Dajah

18 September 2021

Perekaman KTP Elektronik di Desa Kelbung

17 September 2021

Keywords

  • Pisah Sambut
  • SIAK
  • KIA
  • Sosialisasi
  • Pameran
  • Pemanfaatan Data
  • #GISA
  • Audiensi-Hearing-Aspirasi
  • Kunjungan
  • Bupati-Bangkalan
Kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan ke website kami, mohon kritik, saran dan masukan yang membangun

Kontak Kami

  • +62 (031) 3095331
  • dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  • Jalan Soekarno-Hatta No 50, Bangkalan, Jawa Timur

Instagram

Facebook

Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan
© 2020 Dispenduk dan Capil Kabupaten Bangkalan All Rights Reserved.