BANGKALAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberikan amanah melalui UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Oleh karena itu BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS tidak akan bisa bergerak sendiri untuk menyukseskan program JKN-KIS diperlukan peran serta pihak-pihak terkait khususnya peran pemerintah daerah.
Dalam kaitannya dengan proses verifikasi dan validasi data terutama untuk warga tidak mampu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membantu Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan untuk memverifikasi data PBI dan SEHATI untuk di verifikasi kebenaran datanya sesuai dengan data kependudukan.
Pemkab Bangkalan tentunya ingin program mulia milik negara ini dapat berjalan dengan baik, untuk itu koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan stakeholder lainnya sebagai upaya monitoring terhadap progress capaian kepesertaan JKN-KIS dalam rangka pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) harus lebih ditingkatkan.